A. Latar Belakang.
Persoalan yang sering dihadapi oleh para guru di sekolah adalah rendahnya tingkat pencapaian hasil belajar meski telah ditetapkan dengan KKM yang masih dibawah 75%. hal ini terlihat ketika nilai-nilai hasil belajar diakumulasi dengan rumus nilai raport yang ditetapkan oleh sekolah. Maka pada saat itulah timbul keluhan guru, peserta didik belum tuntas. Apalagi bila hasil belajar peserta didik yang dicapai melalui ulangan harian digabungkan dengan nilai hasil evaluasi atau ujian midle semester yang dibuat oleh Kabupaten (meski sebenarnya tidak harus dilakukakan demikian..?, apalagi dengan adanya KTSP maka ujian bersama sebenarnya tidak efektif dilakukan).Fenomena deikian terus terjadi dari tahun ketahun. Maka terkadang ada sekolah yang mengikuti kegiatan ujian semester atau midle semester bersama akan mengalami persoalan tersebut .
Keluhan ini mestinya bisa disikapi apabila satuan pendidikan tetap ingin mengikuti kegiatan ujian yang soal -soalnya dibuat oleh guru yang ditunjuk dengan pertimbangan memiliki kompetensi yang memadai untuk merumuskan dan menyusun soal yang terstandar s, ebagaimana yang digariskan oleh SNP. Namun bila tidak didukung oleh kompetensi tersebut mestinya salah satu upaya adalah menjuk guru yang memiliki kompetensi merumuskan dan menyususn soal yang terstandar, sehingga petunjuk pelaksanaan dan petnjuk teknis penulisan soal evaluasi dapat diimplementasikan oleh guru tersebut.
Disatu sisi guru belum seluruhnya memahami Permendikanas No 22 tahun 2006 tersebut, sehingga dalam proses pembelajaran terjadi miskonsepsi dan berakibat fatal pada proses pembelajaran. Sudah jelas dikatakan didalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dari kurikulum persekolahan kita. Dengan menyebut adanya SK dan KD ini artinya kurikulum tersebut adalah mengedepankan dan sekaligus membentuk kompetensi sebagai tujuan dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian dalam proses pembelajaran seharusnya guru memberikan peluang dan menggali kompetensi peserta didik agar berkembang optimal.Dan syarat dari kurikulum yang berbasis kompetensi sebagaimana Permendiknas No 22 Tahun 2006 yang dikenal dengan Stndar Isi mensyaratkan adanya ketuntasan yang dicapai oleh seorang peserta didik untuk dapat mempelajari materi berikutnya.
Pada tataran inilah pendekatan pembelajaran tuntas menjadi hal yang harusnya dilakukan oleh guru dalam membelajarkan peserta didk. Penguasaan materi secara tuntas adalah hal yang sangat penting. Karena dampaknya adalah bila peerta didik tidak menguasai materi pembelajaran secara tuntas maka sampai peserta didik kita dinyatakan menamatkan sekolah namun tidak menguasai materi pelajaran. Inilah salah satu dampak rendahnya mutu lulusan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar